Daerah

Bikin Ngelus Dada! Begini Kronologi Empat Remaja Rudapaksa Perempuan di Tangerang

×

Bikin Ngelus Dada! Begini Kronologi Empat Remaja Rudapaksa Perempuan di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TANGERANG – Seorang perempuan muda yang masih berumur 18 tahun menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan empat remaja.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap SA yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Baca Juga:  Kasus DBD Meningkat, DPRD Kota Bogor Minta Pemda Turunkan Nakes ke Setiap RT

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Erwan Setiawan Soroti Kelalaian di Balik Keracunan Massal MBG Bandung Barat

Menurut Kombes Zain, empat tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota adalah APP, MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.

Baca Juga:  Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Polisi Ungkap Hal Ini

“Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2