Bikin Ngelus Dada! Begini Kronologi Empat Remaja Rudapaksa Perempuan di Tangerang

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TANGERANG – Seorang perempuan muda yang masih berumur 18 tahun menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan empat remaja.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap SA yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Baca Juga:  Doni Monardo Himbau Masyarakat Sumatera Utara Patuhi Protokol Kesehatan

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  KPAI Meminta Peserta Reuni 212 Tidak Membawa Anak-anak

Menurut Kombes Zain, empat tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota adalah APP, MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.

Baca Juga:  Ini 6 Rekomendasi Sepatu Heels Wanita Terbaik dari Berbagai Merek

“Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan,” jelasnya.