Bikin Ngelus Dada! Begini Kronologi Empat Remaja Rudapaksa Perempuan di Tangerang

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.

Baca Juga:  Duh! Ancam Video Syur Disebar, Seorang ABG Asal Tapanuli Utara Digilir 10 Pria

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga:  Teka-Teki Temuan Mayat Perempuan di Tebing Tinggi Terungkap, Ini Motifnya

Terhadap korban, Polisi telah melakukan pendampingan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Bentuk Protes, Lansia di Serdang Bedagai Tanam Bunga di Jalan Rusak

Kemudian keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. “Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News