Video

Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

×

Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pinjaman online (pinjol) telah menjamur dan meresahkan masyarakat. Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru.

Baca Juga:  ITB Akui Ada Kerjasama dengan Pinjol Atasi Tunggakan UKT Mahasiswa

Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama ini disebut berbasis teknologi informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  6 Koleksi Kaos Milik Rafathar, Modelnya Sederhana Tapi Harganya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Aturan baru penagihan pinjol ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus yang saat ini terjadi di Masyarakat. Simak selengkapnya melalui tayangan video JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Ini Tuntutan Aksi Mahasiswa ITB Usai Diminta Bayar Tunggakan Uang Kuliah Pakai Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News