Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pinjaman online (pinjol) telah menjamur dan meresahkan masyarakat. Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru.

Baca Juga:  VIDEO: Cak Imin Dukung Konser Coldplay, Yakin Tak Bakal Kampanye LGBT

Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama ini disebut berbasis teknologi informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Survei LSI Denny JA: Pergerakan Dedi Mulyadi Berperan Dongkrak Suara Prabowo di Jabar

Aturan baru penagihan pinjol ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus yang saat ini terjadi di Masyarakat. Simak selengkapnya melalui tayangan video JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Mata Elang Dinilai Kerap Resahkan Masyarakat, PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News