Video

Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

×

Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pinjaman online (pinjol) telah menjamur dan meresahkan masyarakat. Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan baru.

Baca Juga:  Striker Timnas Indonesia Melempem di Piala Asia 2023, Liga 1 Diminta Ubah Regulasi

Roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama ini disebut berbasis teknologi informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Mitos Desa Keramat di Madiun Jawa Timur, Wilayah Paling Dihindari Para Pejabat

Aturan baru penagihan pinjol ini diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus yang saat ini terjadi di Masyarakat. Simak selengkapnya melalui tayangan video JMN Channel. (red)

Baca Juga:  Masuk DPO, Eks Dirut Investree Malah Diangkat Jadi CEO di Qatar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News