Daerah

Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

×

Karawang dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar dari KPK, Aep Syaepuloh Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tanah senilai Rp10 miliar ke Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karawang.

Tanah dengan total nilai Rp10.539.731.000 itu merupakan hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  KPK Eksekusi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bahwa hibah tanah dari KPK ini berada di lima desa.

“Ada di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran,” kata Aep di Karawang, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:  Info Loker Lulusan Diploma III di PT Unicorn Handbag Factory, Syaratnya Ini Saja

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan Bupati Karawang Ade Swara dalam kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.

Baca Juga:  Basarnas Medan Temukan Pemancing Hilang di Sungai Deli dalam Kondisi Tidak Bernyawa
Pages ( 1 of 2 ): 1 2