Ragam

Puluhan Ribu JKN Masyarakat Purwakarta Dicover DBHCHT

×

Puluhan Ribu JKN Masyarakat Purwakarta Dicover DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Dinkes Purwakarta
Masyarakat saat melakukan konsultasi di Dinkes Purwakarta. (Foto: Dok. Dinkes Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor bidang kesehatan terutama mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Juga:  ULBI Bandung Buka Beasiswa Ikatan Dinas untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Tahapannya

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk mendukung bidang kesehatan masyarakat.

Dinkes Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat puluhan ribu masyarakat Purwakarta yang kepesertaan JKN-nya dicover DBHCHT.

Baca Juga:  Ini Kronologi Pemuda Asal Purwakarta Tewas Tertabrak Kereta Api di Bungursari

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk mengcover pembiayaan Iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN masyarakat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Virgo, Hari Ini Anda Mungkin Harus Membuat Keputusan Profesional yang Penting

“DBHCHT ini mengcover iuran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 21.000,” ujar Yandi, Sabtu, 25 November 2023.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23