Polisi Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Umrah di Cianjur

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: AFP)

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi umrah bersama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Terbaru, Polres Cianjur sudah meminta keterangan 19 orang saksi yang ikut dalam kegiatan ibadah bersama itu.

Baca Juga:  Bawaslu Cianjur Perintahkan Panwascam untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan meski laporan terkait umrah bersama pejabat tersebut sudah dicabut karena sehubungan dengan persangkaan pada penyelenggara negara.

“Terlepas laporan sudah dicabut namun penyelidikan tetap berjalan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah masih dilakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya unsur gratifikasi dalam pemberangkatannya,” kata Tono di Cianjur, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Cara Herman Suherman Tekan Harga Pangan di Cianjur, Suruh Warga Tanam Sendiri Cabai dan Sayur Mayur

Hingga saat ini, lanjut dia, 19 orang yang ikut serta dalam perjalanan umrah sudah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi seperti anggota MUI Kabupaten Cianjur, pejabat Pemkab Cianjur, kolega dan tim sukses Bupati Cianjur dengan status saksi.

Baca Juga:  Kemenag Kota Bandung: Nanti, Seluruh Pejabat ASN akan Diberikan Pelatihan Moderasi