Musnahkan Ribuan Obat Ilegal, Kejari Tasikmalaya Beberkan Hal Ini

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya memusnahkan barang bukti ribuan pil dari 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan obat.

Obat ilegal itu diamankan selama periode Agustus-November 2023 yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga:  Sungai Cikunir Tasikmalaya Tercemar Limbah Tambang Pasir, Nasib Budidaya Ikan Bikin Miris

Kepala Kejari Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya obat-obatan yang disalahgunakan, tapi ada juga jenis narkotika seperti sabu-sabu dari 10 perkara, dan ganja dari empat perkara, kemudian barang bukti senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Wah! Ada Festival Kuliner Terbesar di Bandung Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir,” kata Fajaruddin saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bekasi Panggil PT Fajar Paper Surya Wisesa Terkait IPLC

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah melewati tahapan proses hukum dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.