Gara-gara Ini, Mantan Ketua KPU Purwakarta Terancam Empat Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.

Baca Juga:  Penyebab Bus Kebakaran di Purwakarta Masih Diselidiki Polisi

“Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372,” kata pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Jelang Bentrok dengan PSS Sleman, Persib Bandung Latihan Dua Kali Sehari

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mampu Reduksi Emisi Hingga 44 Persen, PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU

Kapolres menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.