Daerah

Tujuh Bulan Lakukan Penipuan, Dua Pasutri di Tasikmalaya Ini Untuk Rp2,7 Miliar

×

Tujuh Bulan Lakukan Penipuan, Dua Pasutri di Tasikmalaya Ini Untuk Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penipuan
Ilustrasi penipuan. (Foto: OkeZone).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya terjerat kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian para korban lebih dari 2,7 miliar.

Para pelaku penipuan tersebut berinisial AA (27), AR (28), RA (27), dan PP (26).

Baca Juga:  700 Ton Sampah Belum Terangkut, DLH Kota Bandung Tambah Armada dan Alat Berat

Aksi mereka terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 16.00. Sementara lokasi pengungkapannya di Kampung Pakemitan 1, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Terpental 10 Meter, Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Tewas Tersambar Kereta Api

Dilansir JabarNews.com dari Kapol.id, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari laporan korban tertanggal 26 November 2023. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Seorang Pria di Tasikmakaya Rudapaksa Anak Tetangganya hingga Enam Bulan

Dari proses penyelidikan itulah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya mendeteksi keberadaan terduga, yaitu berada di daerah Kabupaten Bekasi. Di sana pula petugas melakukan penangkapan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2