Tujuh Bulan Lakukan Penipuan, Dua Pasutri di Tasikmalaya Ini Untuk Rp2,7 Miliar

Penipuan
Ilustrasi penipuan. (Foto: OkeZone).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya terjerat kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian para korban lebih dari 2,7 miliar.

Para pelaku penipuan tersebut berinisial AA (27), AR (28), RA (27), dan PP (26).

Baca Juga:  Personel Polres Purwakarta Ditest Urine, Positif Narkoba Terancam Dipecat

Aksi mereka terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 16.00. Sementara lokasi pengungkapannya di Kampung Pakemitan 1, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Terbungkus Keresek Hitam, Pengendara Mobil di Sukabumi Temukan Bayi di Pinggir Jalan

Dilansir JabarNews.com dari Kapol.id, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari laporan korban tertanggal 26 November 2023. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Akan Dijemput Paksa Polisi

Dari proses penyelidikan itulah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya mendeteksi keberadaan terduga, yaitu berada di daerah Kabupaten Bekasi. Di sana pula petugas melakukan penangkapan.