Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman bagi Yosep dalam Kasus Subang, Ini Pasal yang Dikenakan

Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGYosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Agustus 2021, kini menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ayah dan suami dari para korban tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Hilang Tiga Hari, IRT Ditemukan Tewas di Sungai Silau Asahan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan potensi hukuman ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ucap Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Santer Isu Ketua DPRD Serdang Bedagai Diganti, Ini Jawaban Sekretaris Dewan

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya petunjuk dan alat bukti yang menegaskan perencanaan dalam pembunuhan tersebut, memenuhi unsur Pasal 340. “Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup,” tambahnya.

Baca Juga:  3 Rekomendasi Ombudsman Jawa Barat Terkait Kasus Ibu dan Anak Meninggal Gara-gara Ditolak RSUD Ciereng, Subang

Dalam kasus ini, lima orang tersangka termasuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak tiri Yosep).