Kabar Terbaru Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Ini Kata Kemenpan-RB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas */Kemenpan/

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri (KemenPAN-RB) saat ini tengah berfokus pada penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai hasil turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Kasus Korupsi RY Masih Berlanjut, KPK Panggil Lagi Dua Sekretaris Dinas Ini

PP ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek teknis terkait pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu aspek yang akan diatur melalui PP tersebut adalah kategorisasi jenis honorer, yang akan menentukan siapa yang berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih Periode 2019-2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri (MenPAN-RB), Azwar Anas menyatakan telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait solusi penataan tenaga non-ASN.

Menurut Anas, pemerintah sebelumnya telah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PNS pada periode 2005 hingga 2014.

Baca Juga:  Soal MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo, Presiden Jokowi: Masih dalam Proses