JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi para guru honorer di tanah air. Tahun ini Pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru.
Namun untuk seleksi PPPK guru tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan kategori pelamar I, II dan III. Diketahui, pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Sementara pelamar prioritas II yaitu THK-II. Kemudian, pelamar prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Selain itu lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Aturan seleksi PPPK untuk guru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.