Ini Alasan Tokoh Lintas Agama di Bekasi Tolak Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye

Spanduk penolakan kampanye di tempat ibadah di Bekasi
Spanduk penolakan kampanye di tempat ibadah di Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Sejumlah tokoh lintas agama di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan penolakan terhadap penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dalam penandatanganan komitmen pemilu damai 2024.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menyampaikan bahwa penandatanganan deklarasi komitmen tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan jalan sehat moderasi beragama yang memperingati Hari Amal Bhakti.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi dan Belasan ASN Langgar Aturan Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Jabar

“Salah satu poin deklarasi sesuai yang disepakati seluruh tokoh lintas agama, yakni menolak segala bentuk politik praktis yang menggunakan rumah ibadah dan tempat peribadatan sebagai ruang kampanye,” ungkap Prof. Mahmud.

Baca Juga:  Mahfud MD : Jokowi Tetapkan Pemilu di Tahun 2024

Deklarasi pemilu damai ini menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan antarumat beragama selama dan setelah pesta demokrasi berlangsung, dengan memegang amanat undang-undang, menjaga NKRI berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Kota Bandung Siap Sambut Kirab Pemilu 2024