Daerah

Bawaslu Jabar Terus Dorong Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024

×

Bawaslu Jabar Terus Dorong Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jabar
Kegiatan Sosialiasi Pengawasan Partisipatif Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kota Bandung, Selasa (26/12/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat terus mendorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Jawari mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan menjadi hal yang utama untuk semua pihak dalam mengawal proses Pemilu 2024.

Baca Juga:  Tak Hanya Kabel Udara, Tiang Listrik di Kota Bandung akan Ditertibkan

“Pemilu 2024 harus menjadi tanggung jawab semua pihak yang memiliki kepentingan dalam proses Pemilu ini, agar Pemilu ini lebih baik,” kata Usep dalam kegiatan Sosialiasi Pengawasan Partisipatif Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kota Bandung, Selasa (26/12/2023).

Dia menjelaskan, peningkatan hal itu ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang berbunyi bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.

Baca Juga:  4.791 Calon Peserta Didik Baru Ditolak karena Palsukan Data saat PPDB 2023, Disdik Jabar Segera Lakukan Evaluasi

“Bentuknya macam-macam pengawasan dan partisipasi, ada yang namannya di Bawaslu itu sosialisasi, ada juga yang namanya pojok pengawasan, ada juga kegiatan-kegiatan lain di Bawaslu yang memang segmentasinya sudah di desain sedimikian rupa melalui regulasi yang ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebaran PMK di Jabar 74 Persen, DKPP Klaim Masih Terkendali

Menurut Usep, pengawasan partisipatif ini diharapkan semua pihak ikut andil dalam semua proses tahapan Pemilu 2024. Partisipatif Pemilu, lanjut dia, bukan hanya sebatas hadir dalam pemungutan dan penghitungan suara, tetapi semua pihak diharapkan bisa berpartisipasi dalam semua tahapan pemilu.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23