Pasca Gempa Bumi, Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari

Gempa di Sumedang
Petugas saat membantu mengevakuasi korban Gempa Bumi di Kabupaten Sumedang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari menyusul gempa bumi berkekuatan 4,8 magnitudo yang terjadi pada Minggu (31/12).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyampaikan keputusan tanggap darurat ini setelah melakukan kunjungan dan berdialog dengan warga yang terdampak.

Baca Juga:  Minimalisir Aksi Kriminal, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini

Gempa pertama dengan kekuatan 4,1 magnitudo awalnya dianggap tidak membahayakan. Namun, gempa ketiga dengan kekuatan 4,8 magnitudo mengakibatkan kerusakan pada ratusan rumah.

Suharyanto, yang diutus langsung oleh Presiden, menjelaskan bahwa status tanggap darurat ditetapkan oleh Penjabat Bupati Sumedang selama tujuh hari, sesuai instruksi Presiden.

Baca Juga:  Tahanan Meninggal di Polres Sumedang, Terlibat Kasus Pemerasan dan Pengeroyokan?

“Pak Presiden memerintahkan saya untuk segera datang ke sini, pak Presiden tadi kami sudah rapat koordinasi dan ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Yang pertama, per hari ini bapak Penjabat Bupati Sumedang sudah menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari,” ujar Suharyanto kepada awak media, Senin (1/1).

Baca Juga:  Pesisir Sukabumi Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4.0, Ini Laporan BMKG

Dengan penetapan ini, pemerintah pusat, melalui BNPB, akan menggunakan segala sumber daya yang dimilikinya untuk memberikan bantuan secara komprehensif.