Nasional

Wah! Gara-gara Judi Online, 5.000 Rekening Bank dan Akun E-Wallet Diblokir

×

Wah! Gara-gara Judi Online, 5.000 Rekening Bank dan Akun E-Wallet Diblokir

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

Baca Juga:  Ohhh, Takut Istri Marah Jadi Alasan Pria di Jakarta Ini Bohong ke Polisi

Bahkan, lanjut dia, Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

Baca Juga:  Harus Waspada, Jumlah Positif Covid Di Purwakarta Bertambah Lagi

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:  Si Jago Merah Luluhlantakan Pabrik Beras Di Cianjur

Sebelumnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2