Wah! Gara-gara Judi Online, 5.000 Rekening Bank dan Akun E-Wallet Diblokir

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten.

Baca Juga:  Maudy Ayunda Sebagai Jubir Presidensi G20 Didukung Menkominfo Jhony G Plate

Pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten. Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Baca Juga:  Golkar Resmi Usung Cellica Nurrachadiana, Ini Kata Tim Pemenangan Pilkada

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video. (Red)

Baca Juga:  Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News