Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOKPemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum mulai 1 Januari 2024.

Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menyatakan bahwa keputusan penghapusan retribusi ini berlaku di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Depok.

Baca Juga:  Penjelasan DLHK Kota Depok Soal Penyebab Limbah Busa di Kali Baru

“Pelayanan pemakaman umum pada UPTD Pemakaman Umum menjadi bebas biaya retribusi alias gratis sejak 1 Januari 2024,” ucap Iksan.

Menurut Iksan, penghapusan retribusi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Varian Omicron di Cimahi Sembuh, Warga Diimbau Tetap Waspada

Aturan ini menekankan bahwa segala biaya terkait pelayanan dasar kepada masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.