Daerah

Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

×

Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOKPemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum mulai 1 Januari 2024.

Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menyatakan bahwa keputusan penghapusan retribusi ini berlaku di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Depok.

Baca Juga:  Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

“Pelayanan pemakaman umum pada UPTD Pemakaman Umum menjadi bebas biaya retribusi alias gratis sejak 1 Januari 2024,” ucap Iksan.

Menurut Iksan, penghapusan retribusi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Depok Dianiaya Pria Tak Dikenal, Anak Balitanya Turut Jadi Korban

Aturan ini menekankan bahwa segala biaya terkait pelayanan dasar kepada masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2