Transaksi Sabu di Kolam Ikan, Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – YP (55) dan HP (43) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk kolam ikan di Dusun 7, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi sabu di dalam gubuk kolam ikan,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:  Banjir Rendam Kabupaten Batubara, Ketinggian Air Lebih dari Dua Meter

Menurutnya, penangkapan berawal laporan yang diterima Polsek Dolok Masihul adanya pengedar sabu sedang melakukan transaksi di sekitar kolam ikan, tepatnya di sebuah gubuk yang ada di lokasi.

Baca Juga:  Siang Ini, Sandiaga Uno ke Serdang Bedagai, Ada Anugerah Desa Wisata Terbaik

“Atas laporan itu, personel bergerak melakukan pengejaran untuk menangkap para tersangka,” ucapnya.

Kata dia, dari penggerebekan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,59 gram, 1 plastik berinisi sabu, 1 timbangan elektrik, 3 unit telepon seluler, 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 bal plastik klip kosong, 1 karet kompeng dan uang Rp 455 ribu.

Baca Juga:  Jalan di Desa Penggalangan Serdang Bedagai Rusak Parah, Warga Sudah Bosan Mengadu