Polisi Tangkap Dua Pemuda di Cianjur karena Gunakan Tembakau Sintetis

Ilustrasi Tembakau Sintetis. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangkap dua orang pemuda pengguna narkoba jenis tembakau sintetis di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (27/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan kedua terduga pelaku yang tertangkap tangan warga mengambil paket narkoba dengan berat sekitar 0,79 gram.

Baca Juga:  Parah! Oknum Sopir Angkot di Cianjur Lecehkan dan Sekap Siswi SMK

“Petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis gorila dan kedua pelaku, DRD (28) dan A (21) yang merupakan warga Kecamatan Cianjur langsung digiring ke Polres Cianjur guna diminta keterangan,” kata Septian di Cianjur, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:  Hati-hati saat Nataru di Kota Banjar, Baca Informasi Penting dari BPBD Disini

Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pemakai berdasarkan keterangan warga, sehingga pihaknya sudah menyebar anggota tim untuk melacak keberadaan bandar tembakau sintetis itu.

Baca Juga:  Warga Cibeber Cianjur Keluhkan Tarif PDAM Terus Naik Tapi Layanan Buruk

Menurut Septian, barang bukti yang beratnya di bawah lima gram berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.