Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Selama Masa Kampanye di Cilaku Cianjur, Panwascam: Hanya Administrasi Saja

Jajaran Panwaslu Cilaku, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Panwascam Cilaku belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran Partai Politik (Parpol) selama masa tahapan kampanye.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Doni Risman mengatakan bahwa pihaknya hanya menemukan temuan dari lapangan di desa utamanya baru sebatas pelanggaran administrasi.

Baca Juga:  Pembebasan Tanah Pasar Tanggeung Cianjur Dihargai Rp750 Ribu per Meter

“Seperti halnya tidak ada pemberitahuan kepada Polres Cianjur dan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur,” kata Doni di kantor sekretariat Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Fasilitasi Air Bersih di Pengungsian, DPKPP Cianjur Gandeng Konsultan

Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.

Baca Juga:  Antisipasi Hal Ini, KPU Purwakarta Pertimbangkan Dirikan TPS dalam Ruangan

“Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” jelasnya.