Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

×

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
BPJS
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.

Hal tersebut dikatakan Opik dalam kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional dan menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di DLH Jawa Barat, pada Selasa (5/2/2024).

Baca Juga:  Gelar Talk Show ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, BPJAMSOSTEK Bandung Lodaya Jelaskan Perlindungan Tenaga Kerja

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pengelolaan sampah seperti pelaku bank sampah, pemulung dan pengepul sampah yang ada di Jawa Barat,” kata Opik dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/2/2024).

Baca Juga:  Yana Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Untuk Warga Yang Jaga Kebersihan Kota Bandung

“Kolaborasi yang baik ini antara DLH Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada tenaga kerja informal pada ekosistem pengelolaan sampah ini harapannya agar semua pelaku pada ekosistem pengelolaan sampah ini dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi yang akan terjadi, seperti terjadinya risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian,” tambahnya.

Baca Juga:  Sebanyak 44 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Opik menjelaskan bahwa perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2