Daerah

Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Begini Kata Pemkab Bandung

×

Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Angin Puting Beliung, Begini Kata Pemkab Bandung

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat meninjau lokasi bencana angin puting beliung disertai hujan deras di Rancaekek, Kabupaten Bandung serta Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/2/2024). (Foto: Pemprov Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang melanda tiga kecamatan pada Rabu (21/2).  Kecamatan yang terdampak angin putting beliung antara lain Rancaekek, Cileunyi, dan Cicalengka.

Baca Juga:  Masuk Masa Transisi Pasca Bencana, Pemkab Garut akan Bangun 200 Lebih Rumah Warga Terdampak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyatakan bahwa Pemkab Bandung telah merapatkan dengan unsur Forkopimda, BMKG, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan tanggap darurat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung.

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini di Wilayah Bandung

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban angin puting beliung. Penetapan tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penanganan bencana tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Cari Celah Aturan, Honorer PPPK Paruh Waktu Diupayakan Tetap Digaji dari Dana BOS

Cakra juga mengimbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak angin puting beliung untuk segera mengungsi demi keselamatan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi dampak buruk, termasuk menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan bangunan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2