Daerah

Ini Sinergi Pemerintah dan PLN dalam Pembangunan Infrastruktur Energi

×

Ini Sinergi Pemerintah dan PLN dalam Pembangunan Infrastruktur Energi

Sebarkan artikel ini
Energi
Sinergi Pemerintah dan PLN dalam Pembangunan Infrastruktur Energi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam mewujudkan pembangunan strategis nasional, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) telah melakukan langkah proaktif dengan mengadakan kunjungan dan diskusi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) di wilayah Sukabumi.

Baca Juga:  PLN Raih Dua Penghargaan di ISDA 2024, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui TJSL

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan infrakstruktur ketenagalistrikan khususnya pembangunan SUTT 150 kV Pelabuhan Ratu – Pelabuhan Ratu Baru.

Proyek jaringan transmisi tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, terutama di wilayah pesisir Sukabumi Selatan untuk memastikan keandalan sistem dan distribusi kelistrikan. Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan listrik akan membawa dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor perumahan maupun industri.

Baca Juga:  Remaja di Cianjur Hilang, Sempat Numpang Naik Mobil Box

Hal ini tentunya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Infrastruktur energi yang handal dapat menjadi pendorong untuk pengembangan potensi ekonomi lokal, seperti pariwisata dan industri kecil menengah.

Baca Juga:  PLN Kembali Rampungkan Proyek Kelistrikan di Jateng

Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang menjadi fokus antara lain pentingnya koordinasi pelaksanaan proyek dalam memastikan terjalinnya koordinasi yang efektif antara PLN UIP JBT dan Kejagung RI untuk kelancaran pelaksanaan proyek, termasuk pengawasan dan penyelesaian potensi masalah yang mungkin timbul.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23