Daerah

Kena Pasal Ganda, Ini Sosok Pelaku Pengancaman Dokter di Puskesmas Leuwisadeng Bogor

×

Kena Pasal Ganda, Ini Sosok Pelaku Pengancaman Dokter di Puskesmas Leuwisadeng Bogor

Sebarkan artikel ini
Sejumlah ormas mengamuk di Puskesmas Leuwisadeng Bogor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pengancaman kepada seorang dokter di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Hari Mulyana alias Jepang (45) ini diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) ini dikenakan pasal ganda yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Insiden Bir di Ajang Lari Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Panggil Penyelenggara dan Komunitas

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang dilanjut penyidikan dan penangkapan terhadap Hari Mulyana alias Jepang karena melakukan pengancaman terhadap dokter dengan menggunakan sebilah golok.

Baca Juga:  Bogor Banjir, Jakarta dan Tangerang Diminta Siaga

Menurut Rio, jajarannya memeriksa keterlibatan anggota Ormas lainnya yang terlibat dalam pengancaman terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng.

“Kami akan usut pelaku pengancaman lainnya, yang diperkirakan berjumlah 6 orang. Kalau memenuhi barang bukti, Polres Bogor akan melakukan penahanan dan menjadikan mereka tersangka,” kata Rio, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Momentum Nataru, Mohammad Idris: Kota Depok Rumah Bagi Keberagaman Budaya dan Keyakinan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2