Advertorial

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

×

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas untuk optimalisasi penyaluran program MLT dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja. Kolaborasi ini merupakan bagian dari optimalisasi penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengurangi tingkat backlog perumahan yang hingga Agustus tahun lalu angkanya mencapai 12 juta.

Baca Juga:  Live Streaming 61 Jam Non Stop Bank BJB Siap Pecahkan Rekor MURI

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan meresmikan kerjasama tersebut lewat penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Jakarta, Selasa (30/4). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Shinta Widjaja Kamdani.

Baca Juga:  BPJSAMSOSTEK Purwakarta Laksanakan Program Promotif dan Preventif: 75 APD di Konstruksi Kereta Api Cepat

Dalam sambutannya Shinta Kamdani mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas dalam bentuk sinergi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Saya rasa kerja sama ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi para pekerja dan anggota BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga akan mendukung pembangunan infrastruktur perumahan yang berkelanjutan dan juga inklusif,” ujar Shinta.

Baca Juga:  Keluarga Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Gugur saat Unjuk Rasa dapat Santunan Rp70 Juta

Sementara itu Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan menjelaskan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi pekerja merupakan tugas dari seluruh pihak termasuk Perumnas dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234