Daerah

Wisata di Kota Bandung Tutup Sementara Selama Hari Besar Keagamaan

×

Wisata di Kota Bandung Tutup Sementara Selama Hari Besar Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Wisata Kota Bandung
Wisata di Kota Bandung Tutup Sementara Selama Hari Besar Keagamaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka menyambut hari Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup sementara.

Baca Juga:  Debt Collector Keroyok hingga Ancam Bakar Pria di Bekasi, Polisi Turun Tangan

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan”.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Peran Yosep dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya;

1. Untuk jenis usaha di atas, agar ditutup pada Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00.

Baca Juga:  Bisnis Properti di Bandung Menggiurkan, Baru Diluncurkan Rumah Cahaya Inara Sudah Terjual 50 Persen
Pages ( 1 of 2 ): 1 2