Daerah

Bus Kecelakaan di Ciater Subang Tak Miliki Izin Angkutan, Ini Kata Kemenhub

×

Bus Kecelakaan di Ciater Subang Tak Miliki Izin Angkutan, Ini Kata Kemenhub

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Bus
Bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUBANG – Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) petang, diduga tidak memiliki izin angkutan.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Kerahkan Seluruh Anggotanya untuk Berantas Geng Motor

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/5/2024).

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Aznal.

Baca Juga:  Pasca Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Pj Bupati Garut Larang Sekolah Lakukan Karyawisata

Dia menjelaskan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 20 Juli 2023

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2