Nasional

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

×

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean, pada Senin (20/5).

Pemanggilan Rahmady ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan harta kekayaannya yang tercatat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Om Zein Bakal Kirim Utusan ke Korea, Ajak Warga Purwakarta Jaga Iklim Investasi

Diketahui, Rahmady Effendy Hutahean sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya dugaan tersebut.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa Rahmady dipanggil pada pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Dana Pusat Turun Rp300 M, Om Zein Minta APBD Purwakarta 2026 Prioritaskan Rakyat

Pahala menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas sejumlah hal terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2