Nasional

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

×

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)
Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa Rahmady Effendy telah memenuhi undangan pemeriksaan sekitar pukul 08.30. “Yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Ali.

Baca Juga:  Simak! Begini Penjelasan Soal Heboh Karantina Komunal Dari Dedi Mulyadi

Ditjen Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahean dari posisinya. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.

Baca Juga:  UKPBJ KBB Rampungkan Lelang 27 Paket Tender Senilai Lebih dari Rp 26 Miliar

Kasus ini mencuat bersamaan dengan adanya konflik hukum di kepolisian terkait kepemilikan saham, yang turut menyeret nama Rahmady Effendy Hutahean ke dalam sorotan publik. (red)

Baca Juga:  Sebulan, BPBD Sukabumi Catat Kerugian Akibat Bencana Alam Capai Rp 176 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2