Daerah

Soal PHK Karyawan di Cianjur, PT PAM Beri Penjelasan Begini

×

Soal PHK Karyawan di Cianjur, PT PAM Beri Penjelasan Begini

Sebarkan artikel ini
PT PAM
Kuasa Hukum PT PAM Mande, Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – PT Peternakan Ayam Manggis (PAM) mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sudah sesuai berdasarkan aturan putusan dari Pengadilan Negeri (PN).

Baca Juga:  SPBU di Sukabumi Terbukti Curang, Polisi Ungkap Modus Pengurangan Takaran BBM

Kuasa Hukum dari PT PAM Rahmat Lemos mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah membayar kewajiban kepada para karyawan.

“Ya! Pasalnya operasional mengalami peningkatan,” kata Rahmat, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:  Sebanyak 19 Ribu Lebih Personel Siap Amankan Pilkada Jabar 2024

Dia menjelaskan, hal ini terjadi dari 2021 hingga 2023, dimana harga pokok penjualan (HPP) peternak untuk DOC (anak ayam) itu biasanya diangka Rp5.000, pihaknya bisa jual sekitar Rp2.500.

Baca Juga:  Perbaikan Jembatan Cilaki Cianjur Ditaksir Butuh Rp700 Juta, Tak Bisa Cukup dari DD

Lebih lanjut, dia memaparkan, ditambah lagi dengan adanya kenaikan jagung. Naiknya harga pakan begitu otomatis tentu mempengaruhi juga.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23