Daerah

Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apdesi Cianjur Bilang Begini

×

Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apdesi Cianjur Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ketua Apdesi juga Kades Kemang, Bojongpicung, Cianjur Dadan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – SK perpanjangan masa jabatan merupakan implementasi dari perubahan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 hasil revisi yang dirubah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Apdesi Kecamatan Bojongpicung Dadan, usia menerima SK perpanjangan masa jabatan kades diserahkan Bupati Cianjur H Herman Suherman, di Pendopo, Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Penemuan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya: Polisi Cari Barang Bukti di Pasar Cikurubuk

“Perpanjangan masa jabatan kades adalah sesuai UU nomor 23 tahun 2024 tentang desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Perizinan Ditarik ke Pusat, DPRD Jabar: Daerah Masih Punya Wewenang Rekomendasi

Masih ujarnya, dulu kan 6 tahun kali 3 periode. Saat ini menjadi berubah 8 tahun kali 2 periode, karena UU tersebut akhirnya habis yang 2026 pun itu diperpanjang ditambah 2 tahun.

Baca Juga:  PPP Cianjur Targetkan Tujuh Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

“Nah! Itu sebagai gambaran pelaksanaan UU sekarang ini,” terang Kades Kemang, Kecamatan Bojongpicung.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23