Daerah

Gara-gara Tabrak Mobil Istri, Seorang Suami di Sukabumi Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

×

Gara-gara Tabrak Mobil Istri, Seorang Suami di Sukabumi Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – menangkap seorang suami berinisial EY (37) di Kota Sukabumi yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya berinisial RI (41).

Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan bahwa EY merusak mobil milik istrinya dengan cara menabrak.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Angkot VS Angkutan Daring di Sukabumi

“Perusakan ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kecamatan Cibeureum pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka kami tangkap tidak lama pasca-kejadian tersebut,” kata Suwaji di Sukabumi, Kamis (21/6/2024).

Baca Juga:  KPU: Lima Paslon Siap Bertarung di Pilkada Sukabumi 2024

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap EY, tersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu dan mencurigai istrinya telah berselingkuh.

Baca Juga:  MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang digunakan oleh istrinya disertai anaknya itu dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23