Daerah

Diduga Korupsi Dana BOS, Kasus Kepala SMAN 10 Bandung Segera Disidangkan

×

Diduga Korupsi Dana BOS, Kasus Kepala SMAN 10 Bandung Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Berkas perkara terkait Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, sudah dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P21. Hal ini berarti kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ini siap untuk dilanjutkan ke persidangan.

Diketahui Ade Suryaman, bersama dua tersangka lainnya, yakni Asep Nendi sebagai bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha, didakwa atas kasus korupsi dana BOS sebesar Rp664 juta.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Area Perhutani Ciemas Sukabumi Ditutup Buntut Peristiwa Ini

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, pihaknya menerima pelimpahan kasus ini dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pematangsiantar Gencar Lakukan Operasi Yustisi

“Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Suryaman sebagai kepala sekolah, Asep Nendi sebagai bendahara, dan Ervan Fauzi Rakhman dari pihak swasta,” jelas Ihsan pada Selasa (25/6).

Baca Juga:  Kepala SMP di Sukabumi Gelapkan Dana BOS dan PIP, Kerugian Ditaksir Capai Rp560 Juta

Para tersangka diduga melakukan berbagai modus operandi, termasuk menganggarkan proyek fiktif dan melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Praktik korupsi ini terjadi saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2020.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2