Daerah

Tegas, Bey Minta ASN Jabar Mundur Jika Berniat Maju di Pilkada 2024

×

Tegas, Bey Minta ASN Jabar Mundur Jika Berniat Maju di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kembali menekankan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di wilayahnya menjelang Pilkada Serentak 2024.

Menurut Bey, salah satu langkah yang harus diambil oleh ASN yang ingin maju dalam pilkada adalah mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga:  Miris, Emak Ooh Tinggal Di Kandang Kambing Dalam Keadaan Sakit

Pengunduran diri ASN tersebut dapat diajukan minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi dimulai, dengan masa pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pilkada sendiri akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Kuasa Hukum KPU Purwakarta Minta Bawaslu Gugurkan Permohonan Caleg

“ASN yang ingin mencalonkan diri sudah diimbau oleh Kemendagri untuk mundur 40 hari sebelum pendaftaran. Ini harus ditekankan,” tegas Bey.

Baca Juga:  Pasca Temuan Kasus Covid-19, Wyata Guna Bandung Perkuat Fasilitas Protokol Kesehatan 3M

Lebih lanjut, Bey menambahkan bahwa ASN yang sudah mulai berkomunikasi dengan partai politik diwajibkan untuk segera mengajukan cuti atau mundur dari jabatannya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2