Daerah

KPID Jabar Minta Pemerintah Rancang UU bagi Media Berbasis Internet

×

KPID Jabar Minta Pemerintah Rancang UU bagi Media Berbasis Internet

Sebarkan artikel ini
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan perwakilan Lembaga penyiaran, Asosiasi Penyiaran, DP3AKB, DPRD Jabar, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya, mengupas tentang ‘Penyiaran Berkeadilan’ di Soreang Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari Lembaga penyiaran maupun stakeholder terkait lainnya tentang Revisi Undang Undang yang saat ini tengah bergulir.

Baca Juga:  Terungkap! 3 Pemuda Bandung Jual Tembakau Sintetis Lewat Media Sosial

Adiyana menjelaskan, dalam diskusi tersebut lembaga penyiaran meminta pemerintah untuk fokus dalam membuat dan merancang undang-undang bagi media yang berbasis internet (Over The Top), bukan justru berupaya mengebiri Lembaga penyiaran berbasis frekuensi.

Baca Juga:  Warga Sukamukti "Tersenyum Lebar" Menikmati Jalan Lingkar Barat Purwakarta

Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa keadilan bagi Lembaga penyiaran yang selama ini terus bersama masyarakat memberikan edukasi, dan berkontribusi dalam membangun bangsa.

“Kita melihat dari aspek aspirasi dari Lembaga penyiaran, asosiasi termasuk dinas DP3AKB memandang bahwa revisi undang undang 32 tahun 2002 ini seperti apa banyak masukan yang ini bisa di singkronisasi apa saja pasal pasal yang mendapat penolakan yang kemudian mentakedown masalah masalah demokrasi termasuk, diversity of content dan diversity of ownership, kita bisa memberikan masukan ke DPR RI,” kata Adiyana.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Salurkan Bantuan Rp103 Juta untuk Korban Banjir Bandung Selatan
Pages ( 1 of 4 ): 1 234