Daerah

107 Pantarlih Terafiliasi dengan Parpol di Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu Jabar

×

107 Pantarlih Terafiliasi dengan Parpol di Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu Jabar

Sebarkan artikel ini
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan 107 petugas pemutakhiran dan pemilih (Pantarlih) yang terafiliasi atau bahkan menjadi pengurus Partai Politik (parpol).

Baca Juga:  Warga Kaget! Ada Ular Sanca Sepanjang 2,5 Meter dalam Kandang Ternak Puyuh di Kawali Ciamis

Hal ini terungkap selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam tahap penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

“Kami menemukan bahwa 107 pantarlih terbukti menjadi anggota atau pengurus parpol, tim kampanye, atau tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir,” ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, Rabu (10/7).

Baca Juga:  Ini Alasannya Bandung Zoo Tolak Bantuan dari Kemenhut Meski Stok Pakan Menipis

Selain temuan afiliasi politik, Bawaslu Jabar juga menemukan berbagai kesalahan prosedur dalam proses Coklit. “Ada 16 pantarlih yang tidak melakukan pencoklitan secara langsung, 97 pantarlih tanpa SK, dan dua pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain,” jelas Nuryamah.

Baca Juga:  H. Mustofa: BMI Penyerap Aspirasi Kalangan Muda di Kabupaten Cirebon
Pages ( 1 of 2 ): 1 2