Daerah

107 Pantarlih Terafiliasi dengan Parpol di Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu Jabar

×

107 Pantarlih Terafiliasi dengan Parpol di Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu Jabar

Sebarkan artikel ini
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan 107 petugas pemutakhiran dan pemilih (Pantarlih) yang terafiliasi atau bahkan menjadi pengurus Partai Politik (parpol).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Senin 27 Februari 2023, Berikut Penjelasan BMKG Stasiun Klimatologi Bogor

Hal ini terungkap selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam tahap penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

“Kami menemukan bahwa 107 pantarlih terbukti menjadi anggota atau pengurus parpol, tim kampanye, atau tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir,” ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, Rabu (10/7).

Baca Juga:  Empat Anggota XTC Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Brutal di Bandung, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Selain temuan afiliasi politik, Bawaslu Jabar juga menemukan berbagai kesalahan prosedur dalam proses Coklit. “Ada 16 pantarlih yang tidak melakukan pencoklitan secara langsung, 97 pantarlih tanpa SK, dan dua pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain,” jelas Nuryamah.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi Gerindra, Apresiasi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam. Raperda 2023
Pages ( 1 of 2 ): 1 2