Daerah

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni

×

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Indramayu pada 17 Juli 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, mengonfirmasi hal tersebut, Rabu (17/7/2024). Panji Gumilang sebelumnya dihukum satu tahun penjara terkait kasus penodaan agama. “Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” ujar Robianto.

Baca Juga:  Panji Gumilang Melawan, Sebut MUI sudah Keluar dari Akhlak Islam

Dengan status bebas murni ini, Panji Gumilang tidak perlu melakukan laporan berkala. “Bebas murni,” tambahnya.

Selama menjalani hukuman, Panji Gumilang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idulfitri. “Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” jelas Robianto.

Baca Juga:  Tak Sesuai Syariat Islam, MUI Indramayu Larang Masyarakat Ikuti Ajaran Ponpes Al-Zaytun

Panji Gumilang divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus penodaan agama. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3).

Baca Juga:  KPU Karawang Harap PPK Bisa Jaga Integritas di Pilkada 2024
Pages ( 1 of 2 ): 1 2