Daerah

Oknum Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Palabuhanratu Sukabumi

×

Oknum Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Palabuhanratu Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial A di Palabuhanratu.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah korban yang didampingi keluarganya melapor ke Polres Sukabumi perihal kasus pemerkosaan yang telah dialaminya pada awal Juli 2024.

Baca Juga:  6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

“Tersangka S sudah kami tahan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi,” kata Aah di Sukabumi, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:  Satgas Yonif 310 /KK Berikan Bantuan Buku Di Sekolah Perbatasan

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengembangkan kasus ini mulai meminta keterangan saksi hingga pengumpulan barang bukti.

Kemudian gelar perkara dan akhirnya oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 diyakini telah merudapaksa S yang masih duduk di bangku kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.

Baca Juga:  Pelajar Dibacok Gerombolan Bermotor, Kini Kondisinya Membaik Usai Dapat Lima Jahitan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2