Digerebek Polisi di Pondok, Pria di Asahan Gagal Konsumsi Sabu

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | ASAHAN – RID alias Iqbal (43) gagal mengkonsumsi sabu setelah polisi menggerebek sebuah pondok ditengah kebun sawit di Dusun 4, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Minggu (1/10/2023) sore.

Baca Juga:  Siap-siap! ASN di Kabupaten Bogor Bakal Dites Urine

Kanit reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Roni mengatakan, tersangka Iqbal ditangkap saat berada dalam pondok dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, 1 pilet plastik dan 2 alat isap (bong).

Baca Juga:  Transaksi di Warung, Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap

“Diduga tersangka akan mengkonsumsi sabu dalam pondok tersebut,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Kata dia, awalnya Polsek Simpang Empat mendapat informasi adanya seorang mencurigakan dalam sebuah pondok di areal kebun sawit. Atas laporan itu, personel melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Debat Publik Pilkada Depok, KPU Harapkan Jadi Referensi Untuk Tentukan Pilihan

“Saat dilakukan penggrebekan ditemukan tersangka sedang duduk dengan barang bukti sabu dan alat isap,” terang dia.