Nasional

DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada, Dasco Beberkan Alasannya

×

DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada, Dasco Beberkan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Dasco
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditunda.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Baca Juga:  DPR RI Ingin Layanan Perpustakaan Sekolah Optimal, Ini Alasannya

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Brugh! Atap Tribun Formula E Roboh, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Jadi Sasaran

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Titah Puan Maharani: Pemerintah Harus Fokus Penyelamatan Korban Bencana Alam!

Dia menjelaskan, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2