Nasional

DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada, Dasco Beberkan Alasannya

×

DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada, Dasco Beberkan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Dasco
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditunda.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Baca Juga:  Diduga Mau Diculik, Bocah Ini Dibawa Pria dengan Iming-iming Ikan Cupang

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Dinilai Dekat Dengan Masyarakat Betawi, Forkabi Dukung Demiz

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Kota Cirebon Meninggal Dunia

Dia menjelaskan, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2