Daerah

Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

×

Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi di Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 saset minuman berenergi saat melakukan patrol pada Selasa (27/8/2024) malam.

Alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu diduga akan diperjualbelikan untuk kemudian dijadikan minuman keras (miras) oplosan.

Baca Juga:  Libur Nataru, Polisi Perketat Penjagaan di Objek Wisata Purwakarta

Para penjual alkohol 70 persen itu mengedarkannya di rumahnya masing-masing. Mereka berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Leuwisari, dan Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Hilang saat Ngobeng, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Sungai Citanduy Tasikmalaya

Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi mengatakan bahwa petugas mengamankan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter itu saat tengah berpatroli.

Baca Juga:  227 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-72

“Petugas berhasil mengamankan ribuan botol alkohol tersebut dari tiga tempat berbeda, yaitu di Kampung Cikembang, Kampung Cibenda, Kecamatan Padakembang. Dan Kampung Ranjeng, Kecamatan Leuwisari,” kata Adi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2