Daerah

KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

×

KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa perpanjangan itu akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 September 2024 karena baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Baca Juga:  Empat Paslon Pilkada Kota Banjar 2024 Belum Penuhi Persyaratan Administrasi, Bawaslu Ungkap Hal Ini

“Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September),” kata Oong kepada wartawan di Ciamis, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:  Omzet Capai Rp3,2 Miliar per Tahun, Ciamis Targetkan Jadi Kabupaten Ikan Nila Terbesar

Dia menjelaskan, KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada 27–29 Agustus 2024 dan sampai hari terakhir pukul 23.59 WIB yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim didukung 18 partai politik.

Baca Juga:  Herman Suherman Ungkap Koalisi Partai di Pilkada Cianjur Masih Abu-abu: Kita Tidak Tahu!

Namun, sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23