Nasional

Terkait dengan Transaksi Judi Online, Delapan Ribu Rekening Diblokir

×

Terkait dengan Transaksi Judi Online, Delapan Ribu Rekening Diblokir

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi judi online (Judol). (Foto: BIJI).

JABARNEWS | BANDUNGOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hingga 8 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi daring (judi online/judol) per 30 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihak perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.

Baca Juga:  Partai Prima Kembali Tak Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

“Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” kata Dian dilansir JabarNews.com dari Antara, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:  Cukup Rp20.000 Bisa Buka Tabungan di Bank OCBC NISP

Dia menjelaskan, saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.

Baca Juga:  Berantas Perjudian di Purwakarta, Edwar Zulkarnain Minta Peran Aktif Masyarakat

“Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2