Daerah

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

×

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). (Foto: Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Raih WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK RI

Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga:  Ade Afriandi Resmi Jadi Plh Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya Duduki Posisi Baru Ini

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga:  Inilah Pesan Bupati Kepada Kades & Anggota BPD di Subang

Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan  di PT. Mukti  Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234