DaerahRagam

Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

×

Mahasiswa di Bogor Tuding Paslon No 2 Langgar Aturan Kampanye, Ini Pasal yang Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Kota Bogor 2024 kembali muncul. Dugaan pelanggaran kali ini menimpa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 yang dituduh melakukan pelanggaran serius.

Baca Juga:  KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana menyatakan bahwa Paslon tersebut diduga melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan masjid sebagai media kampanye.

Baca Juga:  Lima Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat

“Kami menduga kuat Paslon nomor urut 2 melanggar aturan kampanye, terutama dalam penggunaan masjid untuk aktivitas kampanye,” ujar Desta, Senin (4/11).

Baca Juga:  Nekat Lawan Arah, Seorang Pengendara Motor di Bogor Tewas Akibat Tabrak Truk

Desta menyebutkan bahwa Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 melarang penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye politik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2