Daerah

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

×

Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO (1)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT. GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi pada September 2021.

Baca Juga:  Ini Tampang Lima Tersangka Pungli di Pasar Tumpah Ciwaringin

Berdasarkan penyelidikan, Handrianus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota masih melakukan upaya penangkapan terhadap Handrianus untuk dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota.

Baca Juga:  Kapolresta Bogor Minta Masyarakat Waspadai Begal dengan Modus Senggol Hp

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan bahwa Handrianus telah dimasukkan dalam daftar pencarian. “Ya, benar,” ujar AKP Aji saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Kuwu Girinata: Pemberdayaan Seharusnya Dirasakan Masyarakat

AKP Aji menambahkan bahwa pihaknya kini sedang fokus mengejar keberadaan Handrianus. “Kami terus berupaya mencari keberadaannya,” jelas Aji.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2