Daerah

PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution Kota Bandung Ditertibkan

×

PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution Kota Bandung Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
PKL
Ilustrasi pembongkaran bangunan liar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai upaya menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki, Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 km, Selasa 12 November 2024.

Baca Juga:  Lingkar Hijau Tanggapi Pernyataan Wiranto Terkait Karhutla

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.

Baca Juga:  Pembakaran Bendera HTI oleh Banser, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana

Tahapan pertama berupa pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga:  Atalia Praratya Ridwan Kamil: Korban KDRT Harus Berani Melapor, Itu Bukan Aib

“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23