Daerah

Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

×

Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan (1)
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Meita Irianty, seorang pemilik daycare sekaligus influencer di Kota Depok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2 tahun) dan AM (9 bulan).

Baca Juga:  Genjot Capaian Vaksinasi, Polres Purwakarta Buka Gerai Vaksin On The Road

Tuntutan terhadap Meita ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiara Robena Panjaitan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca Juga:  Ikuti Pembinaan Karakter, 100 Pelajar di Depok Dikirim ke Barak Kostrad Cilodong

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Meita Irianty selama satu tahun enam bulan, dengan perintah tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Soal Merebaknya Kasus Cacar Monyet, Ini Kata Dinkes Kota Depok

Selain hukuman penjara, Meita juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. Untuk korban MK, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 331.080.000,00 dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2