Daerah

Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

×

Pemilik Daycare di Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Balita

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan (1)
Pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Meita Irianty, seorang pemilik daycare sekaligus influencer di Kota Depok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2 tahun) dan AM (9 bulan).

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Dana Darurat Usai Ratusan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Tuntutan terhadap Meita ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiara Robena Panjaitan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca Juga:  PPDI Purwakarta: Akses Bagi Penyandang Disabilitas di Purwakarta Masih Kurang

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Meita Irianty selama satu tahun enam bulan, dengan perintah tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Dibalik Penggantian Nama RS Al-Ihsan Jadi RS Welas Asih

Selain hukuman penjara, Meita juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. Untuk korban MK, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 331.080.000,00 dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2