Daerah

UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

×

UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, memberikan tanggapan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025.

Baca Juga:  Ini Identitas dan Peran Lima Anggota Ormas Pelaku Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Wido menyatakan bahwa dirinya turut hadir dalam pembahasan kenaikan UMK tersebut sebagai perwakilan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, pembahasan UMK sudah selesai. Kenaikan sebesar 6,5 persen telah ditetapkan sesuai aturan dalam Permen Nomor 16,” ujar Wido.

Baca Juga:  Pasangan Imam-Ririn Belum Final, PKS Kota Depok Ungkap Alasannya

Setelah disepakati di tingkat kota, kata Widom keputusan kenaikan UMK ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan akhir. “Sekarang tinggal membuat rekomendasi untuk diajukan ke provinsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengajuan 384 Formasi PPPK Depok Disetujui Pemerintah Pusat, Kapan Jadwal Pendaftaran?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2